Buku Pendidikan Pancasila Pdf Viewer
111717by admin

Buku Pendidikan Pancasila Pdf Viewer

Kewargaan Negara (1968), Pendidikan Moral Pancasila (1975), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (1994), Kewarganegaraan (Uji Coba Kurikulum 2004.

PENDIDIKAN PANCASILA EDISI REVISI BUTIR-BUTIR BAHAN DISKUSI Untuk Mahasiswa Strata Satu di Lingkungan Universitas Suryakancana Cianjur Disusun Oleh: DJUNAEDI SAJIDIMAN UNIVERSITAS SURYAKANCANA CIANJUR - 2011- KATA PENGANTAR Sesuai dengan tugas untuk memberikan materi kuliah “Pendidikan Pancasila” di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Pendidikan (FKIP) dan Fakultas Pertanian (FAPERTA) dalam lingkungan Universitas Suryakancana Cianjur, penulis mencoba membuat ikhtisar berupa butir-butir bahan diskusi untuk memudahkan para mahasiswa strata satu berdiskusi pada waktu perkuliahan. Bahannya diambil dari berbagai buku sumber dan bahan pendukung lainnya, mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu- rambu Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) di Perguruan Tinggi yang di dalamnya termasuk Pendidikan Pancasila. Untuk pengayaan dan pendalaman materi, para mahasiswa dianjurkan untuk mempelajari lebih lanjut buku-buku yang penulis pergunakan yang dicantumkan pula dalam daftar kepustakaan.

Semoga kiranya bermanfaat. Cianjur, Agustus 2011.

Penyusun i DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI. PENDAHULUAN 1 BAB II. LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA. PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT.....

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK.... PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL... PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA.......... PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN RI.

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BER- MASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA.. 109 PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA (P-4). 130 DAFTAR KEPUSTAKAAN......... 133 -djuns- ii BAB I PENDAHULUAN Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi berpedoman pada Keputusan Direk- tur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) di Perguruan Tinggi. VISI, MISI, TUJUAN, DAN KOMPETENSI Visi, misi, tujuan, dan kompetensi Pendidikan Pancasila mengacu pada visi, misi, tujuan, dan kompetensi MKPK, yaitu: 1. Visi: Menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.

Misi: Membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerap- kan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan. Tujuan: Mempersiapkan mahasiswa agar dalam memasuki kehidupan bermasya- rakat dapat mengembangkan kehidupan pribadi yang memuaskan, men- jadi anggota keluarga yang bahagia, serta menjadi warga negara yang berkesadaran kebangsaan yang tinggi dan bertanggung kawab kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Kompetensi: Menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual, yaitu: a. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya; b.

Buku Pendidikan Pancasila Pdf Viewer

Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan, serta cara-cara pemecahannya; c. Mengantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; d.

Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia. METODOLOGI PEMBELAJARAN 1. Pendekatan: Menempatkan mahasiswa sebagai subyek pendidikan, mitra dalam pro- ses pembelajaran, dan sebagai umat, anggota keluarga, masyarakat, dan warga negara. Metode Proses Pembelajaran: Pembahasan secara kritis, analitis, induktif, deduktif, dan reflektif melalui dialog yang bersifat partisipatoris untuk meyakini kebenaran substansi dasar kajian. Bentuk Aktivitas Proses Pembelajaran: Kuliah tatap muka, ceramah, diskusi interaktif, studi kasus, penugasan mandiri, seminar kecil, dan evaluasi proses belajar.

Buku Pendidikan Pancasila Pdf Viewer

Motivasi: Menumbuhkan kesadaran bahwa proses belajar mengembangkan kepri- badian merupakan kebutuhan hidup. DASAR SUBSTANSI KAJIAN (POKOK BAHASAN) 1. Landasan dan tujuan Pendidikan Pancasila. Pancasila sebagai filsafat. Pancasila sebagai etika politik. Pancasila sebagai ideologi nasional. Pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Pancasila sebagai paradigma kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. BAB II LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA A. Pada masa kerajaan Sriwijaya dan Majapahit telah ada nilai-nilai Ketuhanan (kepercayaan kepada Tuhan dan sikap toleransi, kemanu- siaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial).

Diambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Di Indonesia Pancasila.

Istilah Pancasila telah dikenal sejak abad XIV di zaman Majapahit dalam buku ” Negarakertagama” karangan Mpu Prapanca, dan ” Sutasoma” karangan Mpu Tantular, yaitu ” Pancasila Krama,” yang berisi: 1) Tidak boleh melakukan kekerasan ( ahimsa). 2) Tidak boleh mencuri ( asteya). 3) Tidak boleh berjiwa dengki ( indriya nigraha). 4) Tidak boleh berbohong ( amrsawada). 5) Tidak boleh mabuk minuman keras ( dama). Sejak Indonesia merdeka dan beberapa kali pergantian Undang- Undang Dasar (UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS, dan kembali ke UUD 1945) dalam Pembukaan ( Preambule) tetap tercantum nilai-nilai Pancasila. Setiap bangsa mempunyai pandangan hidup, kepribadian dan jati- dirinya.

Jika tidak, akan mudah terombang-ambing karena pengaruh yang berkembang dari luar negeri. Pancasila sebagai kepribadian dan jatidiri bangsa Indonesia merupa- kan pencerminan nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila bukan pemikiran satu orang, melainkan pemikiran konseptual dari tokoh-tokoh bangsa seperti Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soekarno, dll. Yuridis: Secara yuridis, Pancasila: a.

Tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; b. Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 maupun penggantinya, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; c.

Tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 (yang isinya a.l. Pendidikan Pancasila adalah wajib); d. Tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 1990. Tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 (Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi); f. Tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi De- partemen Pendidikan Nasional Nomor 38/DIKTI/Kep/2002 (Rambu- rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian). Filosofis: a.

Secara filosofis dan obyektif, nilai-nilai yang terkandung dalam sila- sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia; b. Merupakan kewajiban moral untuk merealisasikan nilai-nilai dimaksud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; c. Sebagai dasar filsafat, Pancasila harus menjadi sumber bagi segala tindakan penyelenggara negara, serta menjadi jiwa dari peraturan perundang-undangan yang berlaku; d.

Sebagai sumber nilai yang menjiwai pembangunan nasional dalam berbagai bidang (ipoleksosbudhankamag). Ruk Ruk Ruk Are Baba Ruk Mp3 Ringtone Download. Tujuan Nasional sekaligus visi Indonesia merdeka sebagaimana tersurat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila ( Mas Adam Ber- dasi). Wujud konkritnya tidak lain adalah ” sejahtera” lahir batin dalam suasana negara yang nyaman, aman tenteram, atau ” subur makmur,” ” gemah ripah repeh rapih,” ” gemah ripah loh jinawi”, ” sugih mukti,” atau istilah Ir. Soekarno, ” subur kang sarwo tinandur, murah kang sarwo tinuku.” Adapun indikator sejahtera adalah: a. Terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, yaitu ekonomi, khusus- nya daya beli; b.

Terpenuhinya kesehatan (masyarakat sehat sentosa); c. Terpenuhinya pendidikan (masyarakat yang cerdas).

Tugas atau misi yang harus dilaksanakan dalam rangka mewujudkan cita-cita/tujuan/visi di atas adalah: a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; b. Memajukan kesejahteraan umum; c. Mencerdaskan kehidupan bangsa; d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB II Pasal 3 jo. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 6 adalah ” berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” 4.

Arah dan Tujuan Pendidikan Pancasila: a. Arah: Ditekankan pada moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, berupa perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan YME dalam setiap kegiatan pribadi, kelompok, masyarakat, bangsa dan negara, dan dijadikan landasan dalam masyarakat yang terdiri dari: 1) Berbagai golongan agama; 2) Kebudayaan dalam beragam kepentingan; 3) Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan per- orangan dan golongan; 4) Beragam pemikiran untuk mendukung upaya terwujudnya keadil- an sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan: Menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa ke- pada Tuhan YME dengan sikap dan perilaku serta kompetensi: 1) Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya; 2) Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kese- jahteraan serta cara-cara pemecahannya; 3) Mengenali perubahan-perubahan serta perkembangan ilmu pe- ngetahuan dan teknologi dan seni; 4) Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai- nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia. Tujuan Perkuliahan Pancasila: Agar mahasiswa dapat: 1) Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat dan bangsanya secara berkesinam- bungan, konsisten dengan cita-cita yang digariskan dalam Undang-Undang Dasar 1945; 2) Menghayati filsafat dan tata nilai Pancasila sehingga menjiwai tingkah lakunya sebagai warga negara Republik Indonesia.